PERMEN KOMINFO NO 17 TAHUN 2018
DAFTAR ANGGOTA BARU /PERPANJANGAN
TUTORIAL TATA CARA PENGINPUTAN BERKAS PADA SISTEM ONLINE
https://www.youtube.com/watch?v=zdGs33ge_sA
https://drive.google.com/file/d/1x1BTjFusFsJ_7iBvJ-LW0t9yUchaTMvr/view?usp=sharing
https://drive.google.com/file/d/1x1BTjFusFsJ_7iBvJ-LW0t9yUchaTMvr/view?usp=sharing
INGAT !!
INGAT.............INGAT......
PEMBERIAN CALLSIGN /10 28 LANGSUNG OLEH SDPPI KOMINFO RI .BUKAN PADA WILAYAH , DAERAH DAN PENGURUS NASIONAL..
I. IKRAP BARU
A. BAGAIMANA PROSES MENDAPATKAN IKRAP BARU ?
- Mendaftar secara online dengan membuat akun e-Licensing di website perizinan daring SDPPI (http://iar-ikrap.postel.go.id).
- Panjang username minimal 6 karakter dan maksimal 30 karakter (hanya bisa terdiri dari alphabet, angka, titik, dan garis bawah). Password yang di input harus memiliki minimal 1 angka, 1 huruf besar, dan 1 huruf kecil dengan jumlah 8 karakter.
- Sistem akan mengirimkan notifikasi melalui alamat email yang terdaftar untuk konfirmasi registrasi akun.
- Pemohon wajib melakukan konfirmasi dengan klik tautan yang dikirimkan oleh sistem ke email pemohon.
- Pemohon login dengan akun yang telah terverifikasi
- Klik “Permohonan Baru IKRAP”
- Melengkapi isian data pemohon, dengan melampirkan :
- Pas Foto Resmi Terbaru (file max 512 kb), dengan latar belakang biru.
- Scan KTP (file max 512 kb)
APA YANG HARUS DILAKUKAN OLEH PEMEGANG IKRAP SETELAH IKRAP BARU DITERBITKAN ?
Pemegang IKRAP mendaftarkan keanggotaan melalui Organisasi dalam waktu 30 hari kerja sejak diterbitkannya IKRAP.
II. IKRAP PERPANJANGAN
A. BAGAIMANA CARA MEMPERPANJANG MASA LAKU IKRAP ?
- Pemegang IKRAP dapat mengunggah persyaratan rekomendasi organisasi paling lambat 1 (satu) hari sebelum invoice/SPP perpanjangan IKRAP diterbitkan secara otomatis oleh sistem.
- Sistem akan menerbitkan invoice/SPP perpanjangan IKRAP dalam waktu 2 (dua) bulan sebelum masa laku IKRAP berakhir, yang dikirimkan langsung ke pemegang IKRAP melalui email atau akun e-licensing serta ke Pengurus Nasional RAPI dan Pengurus RAPI Provinsi masing-masing.
- Invoice/SPP dibayarkan oleh pemegang IKRAP secara online melalui sistem host to host pada Bank yang ditunjuk oleh Pemerintah (Bank Mandiri, BNI, BRI) sampai dengan batas waktu masa laku invoice/SPP berakhir.
- IKRAP perpanjangan dapat diunduh langsung melalui akun e-Licensing masing-masing setelah dilakukan pembayaran
III. IKRAP SEUMUR HIDUP
A. BAGAIMANA CARA MENGAJUKAN IKRAP SEUMUR HIDUP ?
Permohonan IKRAP seumur hidup diajukan oleh Pengurus Nasional RAPI ke Ditjen SDPPI secara online dengan persyaratan sebagai berikut :
- WNI
- Memiliki IKRAP yang masih berlaku
- Telah berusia 60 tahun atau lebih
- Berprestasi dengan pernyataan dari RAPI, dan
- Masih menjadi anggota RAPI sekurang-kurangnya 5 tahun berturut-turut.
Terus buka informasi - tata cara Pembayaran
Mengenal RAPI Lokal-lokal di Kabupaten Bandung :
Lokal1 Baleendah , Lokal 2 Pangalengan ,Lokal 3 Banjaran ,Lokal 4 Majalaya ,Lokal 5 Cicalengka ,Lokal 6 Kertasari ,Lokal 7 Ciparay ,Lokal 8 Pasirjambu ,Lokal 09 Dayeuhkolot Bojongsoang , Lokal 10 Soreang ,Lokal 11 Solokanjeruk . Lokal12 Cileunyi , Lokal 13 Cimenyan Cilengkrang ,Lokal 14 Rancaekek . RAPI Kabupaten Bandung