51 55 SALAM TANGGUH SALAM KEMANUSIAAN, BAKTI KARYA NYATA RAPI UNTUK NEGERI INDONESIA, NKRI HARGA MATI.RUKUN DIUDARA ,AKRAB DIDARAT DAN IMAN DIHATI .

PERIZINAN ONLINE


PERMEN  KOMINFO  NO 17 TAHUN 2018

DAFTAR ANGGOTA   BARU /PERPANJANGAN

TUTORIAL TATA CARA  PENGINPUTAN BERKAS  PADA SISTEM ONLINE 
https://www.youtube.com/watch?v=zdGs33ge_sA

https://drive.google.com/file/d/1x1BTjFusFsJ_7iBvJ-LW0t9yUchaTMvr/view?usp=sharing






INGAT !!

            INGAT.............INGAT......
PEMBERIAN  CALLSIGN /10 28  LANGSUNG  OLEH SDPPI KOMINFO RI .BUKAN PADA WILAYAH  , DAERAH  DAN PENGURUS NASIONAL..



I.   IKRAP BARU
 A.  BAGAIMANA PROSES MENDAPATKAN IKRAP BARU ?
  1. Mendaftar secara online dengan membuat akun e-Licensing di website perizinan daring SDPPI (http://iar-ikrap.postel.go.id).
  2. Panjang username minimal 6 karakter dan maksimal 30 karakter (hanya bisa terdiri dari alphabet, angka, titik, dan garis bawah). Password yang di input harus memiliki minimal 1 angka, 1 huruf besar, dan 1 huruf kecil dengan jumlah 8 karakter.
  3. Sistem akan mengirimkan notifikasi melalui alamat email yang terdaftar untuk konfirmasi registrasi akun.
  4. Pemohon wajib melakukan konfirmasi dengan klik tautan yang dikirimkan oleh sistem ke email pemohon.
  5. Pemohon login dengan akun yang telah terverifikasi
  6. Klik “Permohonan Baru IKRAP”
  7. Melengkapi isian data pemohon, dengan melampirkan :
    • Pas Foto Resmi Terbaru (file max 512 kb), dengan latar belakang biru.
    • Scan KTP (file max 512 kb)

APA YANG HARUS DILAKUKAN OLEH PEMEGANG IKRAP SETELAH IKRAP BARU DITERBITKAN ?
Pemegang IKRAP mendaftarkan keanggotaan melalui Organisasi dalam waktu 30 hari kerja sejak diterbitkannya IKRAP.

 II.   IKRAP PERPANJANGAN
 A.  BAGAIMANA CARA MEMPERPANJANG MASA LAKU IKRAP ?
  1. Pemegang IKRAP dapat mengunggah persyaratan rekomendasi organisasi paling lambat 1 (satu) hari sebelum invoice/SPP perpanjangan IKRAP diterbitkan secara otomatis oleh sistem.
  2. Sistem akan menerbitkan invoice/SPP perpanjangan IKRAP dalam waktu 2 (dua) bulan sebelum masa laku IKRAP berakhir, yang dikirimkan langsung ke pemegang IKRAP melalui email atau akun e-licensing serta ke Pengurus Nasional RAPI dan Pengurus RAPI Provinsi masing-masing.
  3. Invoice/SPP dibayarkan oleh pemegang IKRAP secara online melalui sistem host to host pada Bank yang ditunjuk oleh Pemerintah (Bank Mandiri, BNI, BRI) sampai dengan batas waktu masa laku invoice/SPP berakhir.
  4. IKRAP perpanjangan dapat diunduh langsung melalui akun e-Licensing masing-masing setelah dilakukan pembayaran
III.   IKRAP SEUMUR HIDUP
A.  BAGAIMANA CARA MENGAJUKAN IKRAP SEUMUR HIDUP ?
Permohonan IKRAP seumur hidup diajukan oleh Pengurus Nasional RAPI ke Ditjen SDPPI secara online dengan persyaratan sebagai berikut :
  • WNI
  • Memiliki IKRAP yang masih berlaku
  • Telah berusia 60 tahun atau lebih
  • Berprestasi dengan pernyataan dari RAPI, dan
  • Masih menjadi anggota RAPI sekurang-kurangnya 5 tahun berturut-turut.
https://iar-ikrap.postel.go.id/
       Terus  buka informasi - tata cara Pembayaran