RAPI
Radio Antar Penduduk Indonesia (disingkat RAPI) adalah sebuah organisasi nirlaba di Indonesia yang beranggotakan pengguna perangkat radio komunikasi. Sesuai dengan namanya, anggota RAPI menggunakan perangkat radionya untuk berkomunikasi dengan sesama anggota masyarakat lainnya. Sebagai dasar verifikasi identitas pengguna perangkat radio digunakan call sign JZ (baca: Juliet Zulu) untuk semua anggotanya tanpa pembedaan hirarki.
Radio Antar Penduduk Indonesia (disingkat RAPI) adalah sebuah organisasi nirlaba di Indonesia yang beranggotakan pengguna perangkat radio komunikasi. Sesuai dengan namanya, anggota RAPI menggunakan perangkat radionya untuk berkomunikasi dengan sesama anggota masyarakat lainnya. Sebagai dasar verifikasi identitas pengguna perangkat radio digunakan call sign JZ (baca: Juliet Zulu) untuk semua anggotanya tanpa pembedaan hirarki.
SEJARAH Radio Antar Penduduk Indonesia
KRAP atau Komunikasi Radio Antar Penduduk adalah komunikasi radio yang pada awalnya menggunakan band frekuensi 26.968 – 27.405 MHz yang di negara asalnya Amerika Serikat terkenal dengan nama Citizen Band Radio (CB). Sejak tahun 1958, di Amerika, secara resmi radio CB telah dilegalisir penggunaannya sebagai alat komunikasi radio antar penduduk, sebagai organisasi pengelolanya adalah Federal Communication Commission (FCC) yang bertugas mengendalikan dan membina serta membina para penggemarnya yang semakin banyak.
KRAP atau Komunikasi Radio Antar Penduduk adalah komunikasi radio yang pada awalnya menggunakan band frekuensi 26.968 – 27.405 MHz yang di negara asalnya Amerika Serikat terkenal dengan nama Citizen Band Radio (CB). Sejak tahun 1958, di Amerika, secara resmi radio CB telah dilegalisir penggunaannya sebagai alat komunikasi radio antar penduduk, sebagai organisasi pengelolanya adalah Federal Communication Commission (FCC) yang bertugas mengendalikan dan membina serta membina para penggemarnya yang semakin banyak.
Mulai era tahun 70-an penggunaan CB merambah bumi Nusantara dan terus berkembang walaupun penggunaannya masih belum terkendali karena belum ada ketentuan yang mengaturnya.
Kebijakan pemerintah melalui Menteri Perhubungan telah menetapkan SK MENHUB RI No. S1.11/HKn 501/Phb-80 tanggal 6 Oktober 1980 tentang perijinan penggunaan radio antar penduduk, yang pelaksanaannya diatur melalui SK Dirjen Postel No. 125/Dirjen/1980 yang menetapkan Keputusan tentang Pendirian dan Pengangkatan pengurus Pusat Organisasi Radio Antar Penduduk, tertanggal 10 Nopember 1980. Untuk pelaksanaan keputusan diperlukan suatu organisasi yang bertugas membantu pemerintah dalam pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP).
Kebijakan pemerintah melalui Menteri Perhubungan telah menetapkan SK MENHUB RI No. S1.11/HKn 501/Phb-80 tanggal 6 Oktober 1980 tentang perijinan penggunaan radio antar penduduk, yang pelaksanaannya diatur melalui SK Dirjen Postel No. 125/Dirjen/1980 yang menetapkan Keputusan tentang Pendirian dan Pengangkatan pengurus Pusat Organisasi Radio Antar Penduduk, tertanggal 10 Nopember 1980. Untuk pelaksanaan keputusan diperlukan suatu organisasi yang bertugas membantu pemerintah dalam pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP).
Pada tanggal 31 Oktober 1980 Ditjen Postel menunjuk Team Formatur dengan surat No. 6356/OT.002/Disfrek/80, dengan tugass untuk membentuk Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia yang mempunyai kepentingan pengelolaan, pembinaan dan pengendalian komunikasi radio antar penduduk.
maka ditetapkan tiap tanggal 10 November Hari lahirnya RAPI.
RAPI (Radio Antar Penduduk Indonesia) adalah organisasi komunikasi radio antar penduduk yang diakui dan disahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai wadah resmi bagi pemilik Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP).
DASAR HUKUMNYA
- Undang-undang Nomor: 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor: 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 3881);
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor: 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 5430);
- Undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor: 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor: 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 3980);
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 17 Tahun 2018 tentang Kegiatan ORARI dan Komunikasi Radio Antar Penduduk;
- AD ART Tahun 2018 Hasil Munaslub di Boyolali Jawa Tengah dan Peraturan Organisasi (PO)
Mengenal RAPI Lokal-lokal di Kabupaten Bandung :
Lokal1 Baleendah , Lokal 2 Pangalengan ,Lokal 3 Banjaran ,Lokal 4 Majalaya ,Lokal 5 Cicalengka ,Lokal 6 Kertasari ,Lokal 7 Ciparay ,Lokal 8 Pasirjambu ,Lokal 09 Dayeuhkolot Bojongsoang , Lokal 10 Soreang ,Lokal 11 Solokanjeruk . Lokal12 Cileunyi , Lokal 13 Cimenyan Cilengkrang ,Lokal 14 Rancaekek . RAPI Kabupaten Bandung