51 55 SALAM TANGGUH SALAM KEMANUSIAAN, BAKTI KARYA NYATA RAPI UNTUK NEGERI INDONESIA, NKRI HARGA MATI.RUKUN DIUDARA ,AKRAB DIDARAT DAN IMAN DIHATI .

Kamis, 02 Juni 2022






SELAMAT  DAN SUKSES JZ10DJB  BP. ENDANG HIDAYAT.
KETUA RAPI LOKAL 06 KERTASARI PERIODE 2021-2025


RAPI (Radio Antar Penduduk Indonesia) adalah organisasi komunikasi radio  antar  penduduk yang diakui dan disahkan oleh Pemerintah Republik  Indonesia sebagai wadah resmi bagi pemilik Izin  Komunikasi Radio Antar  Penduduk  (IKRAP).
DASAR  HUKUMNYA 
  1. Undang-undang Nomor: 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor: 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 3881);
  2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor: 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 5430); 
  3. Undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  4. Peraturan Pemerintah Nomor: 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor: 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 3980);
  5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 17 Tahun 2018 tentang Kegiatan Amatir Radio   dan  Komunikasi Radio Antar Penduduk; 
  6. AD ART Tahun 2018 Hasil Munaslub di Boyolali Jawa Tengah dan Peraturan Organisasi  (PO).
GERAKAN PENANAMAN  POHON BUAH  CITARUM  HARUM  KERTASARI


  ANGGOTA  RAPI  LOKAL 6 KERTASARI