51 55 SALAM TANGGUH SALAM KEMANUSIAAN, BAKTI KARYA NYATA RAPI UNTUK NEGERI INDONESIA, NKRI HARGA MATI.RUKUN DIUDARA ,AKRAB DIDARAT DAN IMAN DIHATI .

Kamis, 02 Juni 2022

Gempa bumi utama terjadi pada hari Rabu, tanggal 18 September 2024, pukul 09:41:08 WIB. Berdasarkan informasi dari Badan Meteorologi dan Geofisika (BMKG), episenter gempa bumi berada di darat pada koordinat 7,19°LS – 107,67°BT, berjarak sekitar 24 km Tenggara Kab. Bandung, dengan magnitudo (M 5,0) pada kedalaman hiposenter 10 km. Menurut data GeoForschungsZentrum (GFZ), Jerman, lokasi pusat gempa bumi berada pada koordinat 7,24°LS dan 107,52° BT dengan magnitudo 5,3 mb dan kedalaman 10 km. Gempa bumi susulan dirasakan dengan pusat gempa pada koordinat 7,21°LS – 107,7°BT pada kedalaman 8 Km dengan magnitudo M3.2 berjarak 21 Km BaratLaut Kab. Garut, dan dilanjutkan 8 kali gempa bumi susulan dengan magnitudo bervariasi antara M 2.0-2.9.


RELAWAN RAPI Kabupaten Bandung pada tanggap darurat Gempa Bumi Kabupaten Bandung di Kertasari  dan Pangalengan.Salam Tangguh Salam Kemanusiaan .
 
SELAMAT  DAN SUKSES JZ10DJB  BP. ENDANG HIDAYAT.
KETUA RAPI LOKAL 06 KERTASARI PERIODE 2021-2025


RAPI (Radio Antar Penduduk Indonesia) adalah organisasi komunikasi radio  antar  penduduk yang diakui dan disahkan oleh Pemerintah Republik  Indonesia sebagai wadah resmi bagi pemilik Izin  Komunikasi Radio Antar  Penduduk  (IKRAP).
DASAR  HUKUMNYA 
  1. Undang-undang Nomor: 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor: 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 3881);
  2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor: 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 5430); 
  3. Undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  4. Peraturan Pemerintah Nomor: 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor: 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 3980);
  5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 17 Tahun 2018 tentang Kegiatan Amatir Radio   dan  Komunikasi Radio Antar Penduduk; 
  6. AD ART Tahun 2018 Hasil Munaslub di Boyolali Jawa Tengah dan Peraturan Organisasi  (PO).
GERAKAN PENANAMAN  POHON BUAH  CITARUM  HARUM  KERTASARI
  ANGGOTA  RAPI  LOKAL 6 KERTASARI